Sempat Masuk DPO, Otak Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap
Senin, 20 Juni 2022 – 18:57 WIB

Ilustrasi - Polisi menangkap ZI (28) terduga penadah barang hasil Curanmor. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Menurut Syafri, pelaku biasa menjual hasil kejahatan tersebut di Lampung.
"Barang curian tersebut dijual pemotor mulai dari harga Rp 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," ujar Syafri.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis kejahatannya hampir setahun.
"Sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor," kata Syafri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(cr3/jpnn)
Polisi menangkap seorang pelaku berinisial ZI (28) penadah barang curian kendaraan bermotor (Curanmor).
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu