Semoga Bharada E Tidak Diracun, Kesaksiannya Sangat Penting di Kasus Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022 – 02:00 WIB
Selain itu ada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.
RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mahfud menilai perlindungan kepada Bharada E sangat penting dalam rangka membuat kasus ini terang benderang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat
- MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024
- Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK, Ganjar Singgung Kemerdekaan Hakim