Semoga Lima Isu Krusial di RUU Pemilu Bisa Disepakati Hari Ini

Semoga Lima Isu Krusial di RUU Pemilu Bisa Disepakati Hari Ini
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengharapkan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) bisa mengambil keputusan atas lima isu krusial yang selama ini belum disepakati. Sebab, tahapan Pemilu 2019 akan segera dimulai dan memerlukan UU baru.

Rencananya, tahapan Pemilu 2019 akan dimulai pada Oktober mendatang. Karenanya, RUU Pemilu harus sudah disetujui pada 20 Juli mendatang. “Mudah-mudahan berjalan kondusif," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Agus menambahkan, justru pengambilan keputusan biasanya buntuk bukan karena ada perbedaan di DPR. Sebab, persoalannya justru sering ada pada pihak pemerintah.

Jika ada perbedaan di DPR, antar-fraksi bisa mencari jalan keluar dengan musyawarah atau voting. Namun, ketika pemerintah bertahan, maka persoalannya tak bisa dituntaskan melalui voting.

“Kalau tidak satu suara idengan pemerintah kan tidak bisa divoting. Karena undang-undang kan harus disetujui oleh mayoritas DPR RI dengan pemerintah," tutur politikus Partai Demokrat itu.

Dari lima isu krusial dalam RUU Pemilu, hal yang paling menonjol adalah perdebatan angka presidential threshold. Opsi yang ada adalah nol persen, 10-15, atau 20-25 persen.

Agus pun berharap hari ini ada kesepakatan dan solusi. "Sehingga presidential threshold bisa ditetapkan dan memberikan kesepahaman bagi seluruh unsur, baik itu masyarakat, fraksi dan pemerintah," harapnya.(dna/JPG)


Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengharapkan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) bisa mengambil keputusan atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News