Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini

Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini
Guru honorer bisa menikmati gahi dari dana BOS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang Hamid. (esy/jpnn)

Pak Hamid dari Kemendikbud menjelaskan soal pencairan dana BOS tahap pertama 2020, berkaitan dengan honor atau gaji guru honorer.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News