Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini
Jumat, 24 April 2020 – 09:09 WIB
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang Hamid. (esy/jpnn)
Pak Hamid dari Kemendikbud menjelaskan soal pencairan dana BOS tahap pertama 2020, berkaitan dengan honor atau gaji guru honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Kominfo Ajak Para Guru di Morowali Melek Digital
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya