Sempat Bekerja sebagai Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ini Dibekuk Kejati Sumut 

Sempat Bekerja sebagai Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ini Dibekuk Kejati Sumut 
Tersangka FSN saat diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (6/1). Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumut.

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap tersangka korupsi peningkatan jalan di Asahan, Sumut, berinisial FSN. 

Tersangka yang selama ini menjadi buronan Kejaksaan Negeri Asahan itu ditangkap di rumah yang disewanya di Perumahan Villa Karida Indah, Medan, Kamis (6/1) malam. 

Kepala Kejati Sumut IBN Wismantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan tersangka FSN tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Tersangka kami bawa ke Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi, dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1). 

Menurut dia, tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu sebelum menangkap FSN.

Selama menjadi buronan, kata Dwi, tersangka FSN ini kerap berpindah-pindah, mulai dari Kalimantan Barat, maupun Tangerang, Banten.

“Dalam dua tahun terakhir, (FSN) bekerja sebagai driver ojol (ojek online) di Medan,” kata mantan kepala Kejari Medan, itu. 

Dia menjelaskan FSN merupakan tersangka korupsi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan. 

Tersangka korupsi yang masuk dalam DPO Kejati Asahan sejak 2018 ditangkap Kejati Sumut. Selama buron, tersangka FSN kerap berpindah-pindah, bahkan sempat menjadi driver ojol di Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News