Sempat Bekerja sebagai Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ini Dibekuk Kejati Sumut 

Sempat Bekerja sebagai Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ini Dibekuk Kejati Sumut 
Tersangka FSN saat diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (6/1). Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumut.

Proyek itu berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasal V-Pasar IV Ruas Nomor 002 Kecamatan Timur. 

Pembiayaan proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2013 sebesar Rp 690.800.000. 

Pengerjaan proyek itu dilakukan oleh CV Dewi Karya, yang mana FSN selaku direktur perusahaan tersebut. 

Dwi menjelaskan berdasar audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut, didapati kerugian keuangan negara Rp 232.212.358.

Kejari Asahan kemudian menetapkan FSN, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Sebanyak dua tersangka, yakni B dan S, sudah menjalani hukuman.

Sementara satu lainnya, berinisial S, sudah meninggal dunia. 

Dwi mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSN tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali. 

Tersangka korupsi yang masuk dalam DPO Kejati Asahan sejak 2018 ditangkap Kejati Sumut. Selama buron, tersangka FSN kerap berpindah-pindah, bahkan sempat menjadi driver ojol di Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News