Sempat Bekerja sebagai Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ini Dibekuk Kejati Sumut
Jumat, 07 Januari 2022 – 14:03 WIB

Tersangka FSN saat diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (6/1). Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Dia (FSN) kemudian ditetapkan menjadi DPO sejak 4 Juli 2018," ungkapnya.
Atas perbuatannya, FSN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Juncto 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. (mcr22/jpnn)
Tersangka korupsi yang masuk dalam DPO Kejati Asahan sejak 2018 ditangkap Kejati Sumut. Selama buron, tersangka FSN kerap berpindah-pindah, bahkan sempat menjadi driver ojol di Medan.
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan