Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya
Senin, 09 Desember 2024 – 10:55 WIB

Polisi memperlihatkan seorang tersangka terkait kepemilikan 600 gram narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (8/12/2024) malam. (ANTARA/HO-Polres Nagan Raya)
Petugas kemudian langsung bergerak menuju kebun yang diberitahukan oleh pelaku.
Di sana, pelaku mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang disimpan dalam batang kayu yang tumbang.
Saat dibuka, pelaku menunjukkan ke petugas lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Very Syahputra. (antara/jpnn)
Pemilik 600 gram sabu-sabu diringkus Polres Nagan Raya. Pelaku sempat melawan dan berupaya kabur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat