Sempat Buron, 2 Pelaku Pembunuhan di Bengkulu Dibekuk Polisi

Sempat Buron, 2 Pelaku Pembunuhan di Bengkulu Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau. ANTARA/Anggi Mayasari

Dalam peristiwa itu, korban DA (18) mengalami tiga luka tusuk di tuuhnya sehingga meninggal dunia di tempat kejadian. Rekan DA, yakni AL (19), yang mengalami luka serupa sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Malau mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka DE dan GU terancam Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 358 Ayat 2 KUHP.

NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Beberapa hari sebelumnya, polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan itu meninggal dunia.

Rekonstruksi itu menghadirkan tersangka DE dan GU yang memperagakan 33 adegan pengeroyokan terhadap korban.

Dalam rekonstruksi itu terlihat dua orang pemuda, yaitu DA dan AL, warga asal Bengkulu Selatan, tewas setelah ditikam para tersangka.

Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran dua tersangka DE dan GU. Peran GU sebagai penghasut hingga dua tersangka lainnya (NA dan BE) melakukan penusukan. 

Sementara, tersangka DE berperan melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan menggunakan balok kayu. (antara/jpnn)

2 pelaku pembunuhan yang sempat buron akhirnya ditangkap Polres Bengkulu. Dua rekannya sebelumnya sudah terlebih dahulu dibekuk polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News