Sempat Buron, Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo Polri
Rabu, 13 Juli 2022 – 08:53 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial DA (32) yang sebelumnya buron, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Masyarakat di Serang Harap PNM Mekaar Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Perempuan
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak