Sempat Buron, Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo Polri

jpnn.com, SERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial DA (32) yang sebelumnya buron.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pelaku ditangkap dalam giat Operasi Jaran Maung 2022.
Adapun DA bersama rekannya, ES, mencuri sepeda motor di SMP Negeri 3 Baros, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (15/3) lalu.
ES sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi dan DA masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Personel Ops Jaran Maung 2022 Polresta Serang Kota menangkap pelaku DPO, pelaku pencurian sepeda motor di mana pelaku melakukan pencurian tersebut di SMP 3 Baros," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7).
Nugroho menjelaskan DA ditangkap di wilayah Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Sabtu (9/7) lalu.
Kini DA sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.
"Petugas sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dan alat berupa kunci yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ujar Nugroho.
Jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial DA (32) yang sebelumnya buron, simak selengkapnya.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat