Sempat DPO, Bos Narkotika Ini Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

Selain itu, Vincent juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun," kata Krisno.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan penangakan Vincent bermula dari ditangkapnya tiga tersangka, Nofriadi, Heriadi, dan Daud, di wilayah perairan Bengkalis, Riau, 12 April 2022. “Dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 47 kilogram dari Malaysia,” kata Brigjen Krisno.
Dari penangkapan itu, ujar dia, penyidik mengantongi dua nama, AM dan ABD, yang kemudian dimasukkan dalam DPO.
Lalu, pada 12 Juli 2022, polisi menangkap ABD di Kota Pekanbaru, Riau.
Dari penangkapan ABD, penyidik mengantongi nama Vincent yang diketahui membeli sabu-sabu dari seorang warga negara Malaysia bernama Uncle Jack.
Pemesanan narkotika itu dilakukan dengan cara berkomunikasi lewat telepon.
Selanjutnya, sabu-sabu yang dipesan kemudian dijemput oleh tersangka Nofriadi sebagai becak laut.
"Pembelian sabu-sabu oleh Fauzan ke Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening orang lain, yakni atas nama IK, MM, TN, dan SNL," pungkas Krisno. (cr3/jpnn)
Pengendali narkotika jenis sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia, Fauzan Afriansyah alias Vincent ditangkap jajaran Polri, dan terancam hukuman mati.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka