Sempat Kabur ke Malaysia, Maling di Rumah Anggota Dewan Ini Akhirnya Dibekuk

Sempat Kabur ke Malaysia, Maling di Rumah Anggota Dewan Ini Akhirnya Dibekuk
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah HP merk OPPO F11 hijau marmer, satu buah HP VIVO Y12 Aqua Blue dan satu unit HP iPhone 11 yellow.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," katanya.(antara/jpnn)

Tim Puma Polres Lombok Tengah akhirnya berhasil menangkap maling yang membobol rumah salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News