Sempat Kabur ke Malaysia, Maling di Rumah Anggota Dewan Ini Akhirnya Dibekuk
Minggu, 03 Oktober 2021 – 01:58 WIB
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah HP merk OPPO F11 hijau marmer, satu buah HP VIVO Y12 Aqua Blue dan satu unit HP iPhone 11 yellow.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," katanya.(antara/jpnn)
Tim Puma Polres Lombok Tengah akhirnya berhasil menangkap maling yang membobol rumah salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak