Sempat Reaktif, Begini Akhirnya Status Bupati Banggai Laut

Sempat Reaktif, Begini Akhirnya Status Bupati Banggai Laut
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4-12-2020) terkait dengan penetapan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka.Foto: ANTARA/HO-Humas KPK

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020. Selain Wenny Bukamo, lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka.

Mereka ialah orang kepercayaan Wenny sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Wenny melalui Recky dan Hengky diduga telah menerima suap sekitar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut. Suap itu merupakan bagian dari commitment fee agar sejumlah kontraktor mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Atas pengkondisian pelelangan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR, Wenny diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp500 juga dari sejumlah kontraktor, termasuk Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, yang awalnya reaktif kini dinyatakan nonreaktif. Tersangka kasus dugaan korupsi itu lalu diboyong ke Jakarta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News