Sengketa Lahan, Kejaksaan Bela Pemkot Tangerang

Sengketa Lahan, Kejaksaan Bela Pemkot Tangerang
Sengketa Lahan, Kejaksaan Bela Pemkot Tangerang
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyelesaikan konflik rebutan lahan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang diklaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Apalagi, di lahan yang diklaim itu terdapat pajak Rp 14 miliar per tahun yang ditarik Pemkab Tangerang dari pengeloa Bandara Soetta.

Kepala Kejari Tangerang, Chaerul Amir menyatakan Pemkot Tangerang telah berkonsultasi terkait saling klaim lahan seluas 17.383.255 meter persegi di Desa Bojong Renget di perbatasan dua daerah. ”Kami akan membantu. Apalagi sudah ditandatangani kesepakatan memorandum of understanding (MoU) Pemkot Tangerang dengan kami terkait bantuan hukum,” terangnya kepada INDOPOS (Group JPNN), Rabu (11/5).

Chaerul juga menyatakan kejaksaan hanya akan membantu menyelesaikan sebatas perdata dan tata usaha negara. Kalau sudah masuk ranah hukum pidana pihaknya tidak bisa ikut campur. Saat ini pihaknya masih menunggu surat  dari kuasa dari Pemkot Tangerang. ”Sudah dikonsep dan dikonsultasikan ke bagian perdata dan tata usaha negara kejaksaan,” ungkapnya juga.

Menurut Chaerul juga, dalam bantuan hukum itu pihaknya akan berkonsentrasi  terhadap mediasi untuk menyelesaikan masalah.  Seperti diberikan INDOPOS, karena klaim sepihak itu Pemkot Tangerang sudah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Banten, untuk menengahi sengketa lahan di perbatasan dua wilayah tersebut.

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyelesaikan konflik rebutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News