Sengketa Lahan, Kejaksaan Bela Pemkot Tangerang

Sengketa Lahan, Kejaksaan Bela Pemkot Tangerang
Sengketa Lahan, Kejaksaan Bela Pemkot Tangerang
”Ini namanya pencaplokan teritorial,” terang Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein kepada INDOPOS terkait klaim lahan Kota Tangerang. Apalagi berdasarkan peta wilayah diperkuat  dokumen kantor Pertanahan Kota Tangerang, menyebutkan lahan itu berada di wilayah Kota Tangerang dengan HPL/nomor 1 GS.476/1990.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Hery Rumawatine juga mengaku akan mengambil langkah hukum bila kasus itu tidak bisa diselesaikan secara musyawarah. (gin)

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyelesaikan konflik rebutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News