Sengketa Merek, Kuasa PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK
Jumat, 09 Agustus 2024 – 16:08 WIB

Penasihat Hukum PT Manggala Putra menggelar konferensi pers di Kawasan Jakarta, Jumat (9/8). Foto: Source for jpnn
Karena itu, pihak PT Manggala Putra Perkasa terpaksa menempuh jalur PK atas PK yang telah dimenangkan Mohindar tersebut.
Penasihat Hukum menegaskan PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek Polo by Ralph Lauren sejak 1986 serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.
Penasihat hukum juga mempertanyakan Mohindar yang berstatus DPO bisa mengajukan PK. (tan/jpnn)
Penasihat hukum mengeklaim semula merek Ralph Lauren tersebut telah dicabut oleh putusan pengadilan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga