Sengketa Pencalonan Irman Gusman, Pakar HTN Anggap KPU Mencoreng Penegakan Hukum

Sengketa Pencalonan Irman Gusman, Pakar HTN Anggap KPU Mencoreng Penegakan Hukum
Irman Gusman beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

"Dari putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat eksplisit memerintahkan KPU untuk dimasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat," imbuhnya.

Busyra membeberkan, PTUN Jakarta sebagai bagian dari institusi terakhir yang memutus bagaimana norma yang diputus MK dan MA itu harus diterjemahkan terhadap suatu kasus konkret dalam sengketa pencoretan nama Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI dapil Sumatera Barat.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu harus tunduk pada putusan PTUN, karena PTUN adalah penafsir tunggal (the sole interpreter) dari norma perundang-undangan dalam menilai suatu keputusan. Jadi, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta itu," katanya.

Menurut Busyra, tidak dilaksanakannya suatu putusan PTUN oleh pejabat atau instansi pemerintah merupakan wujud perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada kerugian materiel dan morel bagi pihak yang gugatannya dikabulkan pengadilan.

"Maka pihak yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dengan ketidaktaatan pejabat/instansi melaksanakan suatu putusan PTUN itu sendiri," ujarnya.

Busyra memandang KPU seyogianya memberikan contoh bagaimana lembaga negara mentaati suatu putusan peradilan.

"Sebaliknya, jika tidak dilaksanakan justru tindakan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi itu sendiri," imbuhnya. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Busyra Azheri menilai KPU tak punya alasan untuk menyatakan putusan PTUN terkait gugatan Irman Gusman tak bisa dilaksanakan.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News