Sengketa Pilkada Lebih Baik Tetap Ditangani MK

Sengketa Pilkada Lebih Baik Tetap Ditangani MK
Sengketa Pilkada Lebih Baik Tetap Ditangani MK
Hal senada juga dikatakan peneliti CETRO, Refly Harun, Menurutnya, untuk sengketa yang bersifat administratif sebaiknya diselesaikan di tingkat di Pengadilan Negeri. "MK itu menjadi putusan terakhir. Pelanggaran kecil sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat bawah," tuturnya.

Selain itu, Refly juga wanti-wanti tentang perlunya memilih penyelenggara Pemilu dan Pemilukada yang berintegitas dan berkualitas. "Sampai sekarang orang-orang yang masuk di KPU atau KPUD belum memiliki integritas, independen dan profesional. Selama ini banyak yang gagal," kata Refly.

Untuk diketahui, pada 30 Mei 2011 lalu Rapat Panja revisi undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK telah sepakat menyepakati pelimpahan kewenangan penyelesaian hasil Pilkada dari MK ke MA. Dalam undang-undang tersebut ada frasa yang dihapus dan menganulir kewenangan MK. 13 LSM yang menolak revisi undang-undang ini adalah Cetro, Fitra, Formappi, ICW, IBC, IPC, JPPR, KRHN, Perludem, PSHK, SIGMA Indonesia, SPD dan SSS.(gel/jpnn)

JAKARTA - Rencana DPR dan pemerintah untuk mengalihkan kewenangan penanganan sengketa hasil Pemilukada dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News