Surat MK Diterima KPU Usai Pleno

Surat MK Diterima KPU Usai Pleno
Surat MK Diterima KPU Usai Pleno
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum memberikan klarifikasi terkait masalah Surat Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih, Selasa (14/6), di hadapan Komisi II DPR RI, di Jakarta. Selain KPU, Komisi II juga memanggil Badan Pengawas Pemilu untuk dimintai klarifikasi terkait masalah tersebut.

Ketua KPU,  Abdul Hafiz Anshary KPU membeberkan penetapan calon terpilih anggota DPR mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan I yakni, Surat KPU nomor 1351 /KPU/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 kepada Ketua MK. "Yang intinya meminta penjelasan mengenai implementasi putusan MK no 84/PHPU/VII/2009," kata Abdul Hafiz.

Kemudian, lanjut dia, Surat MK nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, yang intinya menjelaskan bahwa putusan MK nomor : 84/PHPU-VII/2009 yang menyangkut perolehan suara Partai Hanura di dapil Sulsel I untuk kabupaten Gowa 13.012 suara, Kabupaten Takalar 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto 4.206 suara merupakan penambahan suara Partai Hanura. Ia melanjutkan, perlu dipahami surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tersebut dalam bentuk faximile yang oleh ketua KPU didisposisi kepada Biro Tekhnis dan Hubmas serta biro Hukum pada 18 Agustus 2009.

"Untuk menyikapi pelaksanaan putusan MK nomor 84/PHPU-VII/2009, berdasarkan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, KPU melakukan pembahasan dan mutuskan dalam rapat pleno 21 Agustus 2009," kata Hafidz.

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum memberikan klarifikasi terkait masalah Surat Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih, Selasa (14/6), di hadapan Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News