Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka
Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA - Dengan didahului ucapan belasungkawa atas musibah banjir bandang di Wasior, Hakim Konstitusi memutus sengketa Pilkada Teluk Wondama, Jum’at (8/10). Distrik Wasior sendiri tercatat berada dalam wilayah administratif Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat. Namun menurut MK, pasangan itu tidak mengkaitkan dengan hasil rekapitulasi penetapan suara pasangan calon. Alhasil, MK berpendapat permohonan Bernardus-Adolf salah pada objek permohonannya. “Mahkamah berpendapat permohonan pemohon error in objecto,” kata Hakim Konstitusi Harjono.
“Sebelum memutus perkara ini, kami ikut berduka dan berbelasungkawa atas musibah banjir bandang yang begitu ganas di Wasior. Meski demikian, putusan ini tetap diucapkan,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD.
Gugatan Pilkada Teluk Wondama diajukan oleh pasangan Bernardus Imburi-Adolf V Betay. Dalam gugatannya, pasangan tersebut mempersoalkan tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA - Dengan didahului ucapan belasungkawa atas musibah banjir bandang di Wasior, Hakim Konstitusi memutus sengketa Pilkada Teluk Wondama, Jum’at
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo