Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka

Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka
Sengketa Pilkada Teluk Wondama Diputus di Tengah Duka
Dan, dikarenakan pokok permohonan salah, maka MK tak mempertimbangkan dalil-dalil permohonan pasangan tersebut. “Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” putus Hakim Mahfud MD.

Dengan keluarnya putusan MK tersebut otomatis menguatkan keputusan KPU Teluk Wondama yang menetapkan incumbent Alberth Torey-Zeth Marangi sebagai pasangan Kepala Daerah Teluk Wondama terpilih periode 5 tahun ke depan. “Mereka tak bisa hadir akibat adanya musibah tersebut. Dan tentu saja masih ada tugas yang harus diselesaikan,” kata kuasa hukum Alberth-Zeth Marani Syamsudin SH usai sidang. (wdi/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Akademisi Soroti Menteri PDT

JAKARTA - Dengan didahului ucapan belasungkawa atas musibah banjir bandang di Wasior, Hakim Konstitusi memutus sengketa Pilkada Teluk Wondama, Jum’at


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News