Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Minggu, 25 Oktober 2009 – 16:14 WIB
Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Gugatan ini dilakukan dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus yang menimpanya saat ini. "Hari Senin, temen-temen bisa monitor di MK sidang perdana," kata Bibit, kepada wartawan saat bertandang ke markas Jawa Pos Grup di Graha Pena Jakarta, Sabtu (24/10) lalu.
Uji materi ini, dilakukan dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewennag dan penyuapan itu terkait pemberhentian mereka dari kursi pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pasal yang didugat berisi jika terkait status tersangka, maka pimpinan KPK harus dinonaktifkan. Begitu pula jika berstatus sebagai terdakwa, maka Presiden harus memberhentikan mereka. Pasal ini dinilai menyalahi azas praduga tidak bersalah dalam ruh hukum di Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak