Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Minggu, 25 Oktober 2009 – 16:14 WIB
Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Bahkan tambahnya, jika mekanisme pemberhentian itu terus berlangsung, akan dengan mudah mengkriminalisasikan pimpinan lembaga negara seperti KPK atau hakim MK sekalipun. "Kalau seperti itu bisa mengkriminalkan," ulangnya.
Karenanya, Rifai berharaf JC, yang diajukannya ini dapat diterima, sehingga tak ada hak konstitusi yang dilanggar.(zul)
JAKARTA- Senin besok (26/10) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan Judicial Review (uji materi) terhadap pasal 32 ayat 1 undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Letjen Kunto Batal Digeser, Eks Aster KSAD Menyarankan TNI Cermat Memutasi Prajurit
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi