Sensitivitas Kepala Daerah Saja Belum Cukup

Perlu Payung Hukum Alokasi APBD untuk Pemberdayaan Perempuan

Sensitivitas Kepala Daerah Saja Belum Cukup
Sensitivitas Kepala Daerah Saja Belum Cukup
JAKARTA - Anggota Komite III DPD asal Sumatera Utara, Darmayanti Lubis menilai alokasi dana dan program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa hanya mengandalkan pada sensitivitas kepala daerah. Sebab, yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam penanganan masalah.

“Kalau hanya mengandalkan sensitivitas kepala daerah, pasti target program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak akan terealisir. Kita butuh konsistensi dan komitmen dari kepala daerah dengan payung hukum berbentuk undang-undang atau peraturan presiden," kata Darmayanti Lubis saat raker Komite III DPD dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP-PA), Linda Amalia Sari, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (16/3).

Darmayanti mencontohkan operasionalisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang sangat tergantung APBD. Sayangnya, alokasi APBD ke P2TP2A jumlahnya kecil. "Padahal aktivitasnya banyak antara lain kegiatan pelayanan konseling, pendidikan, pelatihan, dan pendampingan," ungkap Darmayanti.

Pentingnya kenaikan alokasi dan jumlah dana P2TP2A, lanjut Darmayanti, karena terkait langsung dengan pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs). Yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan, mencapai pendidikan dasar untuk semua, mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, menurunkan kematian anak, dan meningkatkan kesehatan ibu.

JAKARTA - Anggota Komite III DPD asal Sumatera Utara, Darmayanti Lubis menilai alokasi dana dan program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News