Sensitivitas Kepala Daerah Saja Belum Cukup

Perlu Payung Hukum Alokasi APBD untuk Pemberdayaan Perempuan

Sensitivitas Kepala Daerah Saja Belum Cukup
Sensitivitas Kepala Daerah Saja Belum Cukup
"Karena payung hukumnya hingga kini belum memadai, maka DPD berharap Kemneg PP-PA pro-aktif untuk menyempurnakannya bersama," pinta Darmayanti Lubis.

Lebih lanjut dia menyebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang sedang direvisi Komite III DPD. Menurutnya, revisi itu merupakan kesempatan bagi Kemneg PP-PA untuk merumuskan ketentuan yang melindungi pekerja perempuan.

“Apakah berjalan koordinasi antarkementerian/lembaga dan apakah Kementerian Negara dimintai masukan? Revisinya jangan mengabaikan perlindungan tenaga kerja perempuan,” tukasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komite III DPD asal Sumatera Utara, Darmayanti Lubis menilai alokasi dana dan program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News