Sensitivitas Kepala Daerah Saja Belum Cukup
Perlu Payung Hukum Alokasi APBD untuk Pemberdayaan Perempuan
Rabu, 16 Maret 2011 – 22:44 WIB
"Karena payung hukumnya hingga kini belum memadai, maka DPD berharap Kemneg PP-PA pro-aktif untuk menyempurnakannya bersama," pinta Darmayanti Lubis.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menyebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang sedang direvisi Komite III DPD. Menurutnya, revisi itu merupakan kesempatan bagi Kemneg PP-PA untuk merumuskan ketentuan yang melindungi pekerja perempuan.
“Apakah berjalan koordinasi antarkementerian/lembaga dan apakah Kementerian Negara dimintai masukan? Revisinya jangan mengabaikan perlindungan tenaga kerja perempuan,” tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komite III DPD asal Sumatera Utara, Darmayanti Lubis menilai alokasi dana dan program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat