Seorang Jenderal Disanksi Tanpa Jabatan Hingga Pensiun
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa ada seorang brigadir jenderal (brigjen) yang diduga tergabung dalam kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Polri pun memberikan tindakan tegas terhadap brigjen berinsial EP tersebut.
“Sudah setahun yang lalu (diberikan sanksi),” kata Argo saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10).
Jenderal bintang dua ini menuturkan, sanksi yang diberikan berupa tidak diberi jabatan alias nonjob sampai pensiun.
Sebelum diberi sanksi, Brigen EP telah diperiksa Divisi Propam Polri.
Dia diperiksa lantaran diduga terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Hal ini dibenarkan oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
“Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi,” ujar Sutrisno.
Seorang jenderal polisi inisial Brigjen EP disanksi berupa tidak diberikan jabatan hingga masa pensiun.
- Irjen Fakhiri: Polri akan Merekrut 2.000 Pemuda Papua jadi Bintara
- Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di OKU Timur, Tangan dan Kaki Terikat Tali Pelepah Pisang
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru