Seorang Jenderal Disanksi Tanpa Jabatan Hingga Pensiun

Seorang Jenderal Disanksi Tanpa Jabatan Hingga Pensiun
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Sebelumnya diketahui, informasi terkait kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI dan Polri ini diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan, saat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia secara virtual melalui YouTube Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2020.

Polri pun berjanji memberikan tindakan tegas terhadap siapa saja anggota kepolisian yang menjadi bagian dari LGBT.

Hal ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang diberikan kepada Brigjen EP. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Seorang jenderal polisi inisial Brigjen EP disanksi berupa tidak diberikan jabatan hingga masa pensiun.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News