Seorang Jenderal Disanksi Tanpa Jabatan Hingga Pensiun
Rabu, 21 Oktober 2020 – 10:17 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Sebelumnya diketahui, informasi terkait kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI dan Polri ini diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan, saat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia secara virtual melalui YouTube Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2020.
Polri pun berjanji memberikan tindakan tegas terhadap siapa saja anggota kepolisian yang menjadi bagian dari LGBT.
Hal ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang diberikan kepada Brigjen EP. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang jenderal polisi inisial Brigjen EP disanksi berupa tidak diberikan jabatan hingga masa pensiun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka