Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang

Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang
Seorang pengusaha batu bara berinisial S (52) asal Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, ditangkap polisi di kediamannya karena melakukan permainan judi togel online, Rabu (27/5). Foto: antara

BACA JUGA: Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang

Pelaku melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.(antara/jpnn)

Seorang pengusaha batu bara berinisial S, 52, tak berkutik saat digerebek polisi tengah berbuat terlarang di rumahnya, Rabu (27/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News