Seorang PNS Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar di BJB Pekanbaru

Seorang PNS Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar di BJB Pekanbaru
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang PNS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif fasilitas kredit modal kerja kontruksi (KMKK) di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru senilai Rp 7,2 miliar.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya sudah menerapkan seorang tersangka baru. Hal itu merupakan. pengembangan dari kasus dugaan kredit fiktif BJB Pekanbaru.

“Iya benar, ada tersangka baru. Lebih lengkapnya sama Kabid Humas ya,” kata Ferry kepada JPNN.com Selada (25/10).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membeberkan, tersangka baru dalam perkara ini adalah seorang PNS.

“Tersangka baru seorang laki-laki berinisial AG 50 tahun. Dia seorang PNS yang beralamat di Perumahan Padi Mas Citra, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,” beber Sunarto.

Sunarto menambahkan, AG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan peran AG ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022.

Perannya dalam perkara ini sebagai orang yang membantu melancarkan pencairan dana dari BJB untuk Arif Budiman selaku debitur.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membeberkan, tersangka baru dalam perkara ini adalah seorang PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News