Sepakat, Australia Tidak Akan Lagi Campuri Urusan Soal Hukum Indonesia

Sepakat, Australia Tidak Akan Lagi Campuri Urusan Soal Hukum Indonesia
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Dokumentasi.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hasil kunjungan kerjanya ke Australia adalah salah satunya membicarakan terkait hukuman mati yang sempat membuat tegang hubungan Indonesia-Australia. 

Menurut Luhut, secara prinsip pemerintahan baru dari Perdana Menteri Malcolm Turnbull sangat menghormati kebijakan hukum di Indonesia. Sehingga mantan Kepala Staf Kepresidenan ini memastikan, jika di lain waktu ada kebijakan hukuman mati bagi WN Australia karena tersangkut masalah narkoba, Pemerintah Australia tak akan mengintervensi.

"Mereka tidak akan campuri," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, seperti dikutip dari JPG, Kamis (19/11). 

Sebelumnya, Pemerintah Australia dengan pimpinan Tony Abbot menolak keras kebijakan hukuman mati bagi WN Australia yang terlibat kasus narkoba di Indonesia.

Awalnya penolakan itu bersifat pernyataan di surat kabar lokal Australia, namun kemudian berlanjut dengan pernyataan keras lainnya. Terakhir, PM yang sudah diganti itu sempat menyurati Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Saat ini, kebijakan hukuman mati menurut Luhut sedikit diredam. Mengingat, ada hal-hal yang harus dibenahi pemerintah secara serius. Contohnya soal perekonomian Indonesia dan hal lainnya. Untuk itu, ia sempat menyatakan sikap RI pada otoritas Australia, intinya semua masalah akan dibicarakan baik-baik.

"Saya sudah katakan, kami belum berpikir melakukan hukuman mati sepanjang ekonomi kita masih seperti ini. Kami konsentrasi pada ekonomi, kalau ada apa-apa kita bicarakan. Mereka sepakat," pungkasnya. (adn)


JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hasil kunjungan kerjanya ke Australia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News