Sepakat dengan Moeldoko, Prof Romli Khawatir Presiden Dimakzulkan
Menurutnya, pemakzulan dapat terjadi karena presiden melanggar UU ASN, UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN, jika mengangkat pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN.
"Istilahnya, telah bertindak mengintervensi proses uji materil Peraturan Komisioner KPK yang sedang berlangsung di MA," ucapnya.
Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran ini juga menilai keinginan 75 pegawai KPK yang gagal TWK diangkat langsung menjadi ASN merupakan bentuk inkonsistensi.
Sebab, mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai.
Saat ini malah meminta diangkat langsung menjadi ASN.
"Suatu hal yang ganjil dan inkonsisten langkah NB dan kawan-kawan yang sejak awal menolak keras revisi UU KPK kemudian menolak keras alih pegawai KPK menjadi ASN."
"Kemudian memaksa dijadikan ASN dan itu semua menimbulkan dugaan kuat ada udang di balik batu yang tidak kita ketahui sama sekali dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa NB cs beranggapan KPK adalah milik mereka," katanya.
Moeldoko sebelumnya menyebut KPK sudah melakukan langkah-langkah yang diinginkan Presiden dalam TWK.
Sepakat dengan Moeldoko soal keterlibatan presiden dalam polemik pegawai KPK, Prof Romli sebut presiden bisa dimakzulkan.
- Moeldoko Beber Penyebab Motor Listrik Kurang Diminati Meski Diguyur Insentif
- Moeldoko Targetkan PEVS 2024 Bidik Transaksi Rp 400 Miliar, Ini Masih Rendah
- Warga Sekitar Kebakaran Gudang Peluru Ada Imbauan dari Moeldoko, Ini Demi Kebaikan
- KSP Inisiasi Gerakan Anak Muda Jaga Keberlanjutan Legasi Jokowi
- Menpora Dito Luncurkan Forum IFN untuk Menyambut Indonesia Emas 2045
- Polri Jangan Diam Saja, Kecurangan Sirekap KPU Seharusnya Diselidiki