Sepakat Toko Miras, tapi tak Boleh Jualan Barang Lain

Sepakat Toko Miras, tapi tak Boleh Jualan Barang Lain
Sepakat Toko Miras, tapi tak Boleh Jualan Barang Lain. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman ‎setuju ada toko khusus minuman keras (miras). Namun syaratnya, toko miras tersebut tidak menjual dagangan lain.

"‎Sejauh toko khusus itu hanya menjual minuman enggak ada masalah, tapi tidak boleh dicampur sama yang lain," kata Prabowo di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (22/4).

Prabowo mengungkapkan, larangan toko khusus miras untuk menjual barang dagangan yang lain akan memudahkan ‎mendeteksi orang-orang yang menjadi pembeli miras.

Selain itu, bisa menghindari adanya toko-toko yang berkamuflase menjual minuman keras padahal sudah dilarang.

"Enggak boleh. Nanti kan ada kamuflase-kamuflase lagi, nanti kan toko-toko yang sekarang dilarang berjualan akan berjualan lagi. Ini kan identik toko jualan minuman keras, sudah minuman keras aja enggak usah menjual apa-apa," ucapnya.

Menurut Prabowo, usia pembeli miras juga perlu diperhatikan. "Oh jelas, selama ini juga udah kita batasi di bawah 17 tahun kan enggak boleh," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman ‎setuju ada toko khusus minuman keras (miras). Namun syaratnya, toko


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News