Sepanjang 2010, PNS Libur 20 Hari
Senin, 04 Januari 2010 – 08:35 WIB
PURWOKERTO- Sepanjang Tahun 2010, PNS di lingkungan Pemkab Banyumas akan menikmati hari libur selama 20 hari. Ketentuan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 850/6097/2009 tanggal 23 Desember 2009 oleh Bupati Banyumas Drs H Mardjoko MM melalui Sekda M Iskandar Arifin. Agus menyebutkan, cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS yaitu selama 12 hari kerja per tahun dan bukan menambah hari libur bagi PNS.. "Karena sudah dikurangi 3 hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan PNS di Banyumas tinggal 9 hari," jelasnya.
Hari libur sepanjang tahun 2010 tersebut rinciannya yaitu 13 macam hari libur dan juga 3 hari libur yang merupakan cuti bersama. Lalu hari libur bersama pada tanggal 9 dan 13 September 2010 (cuti bersama Idul Fitri) dan tanggal 24 Desember 2010 cuti bersama Hari Raya Natal).
Baca Juga:
"Keputusan hari libur PNS, menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, Nomor KEP.227/MEN/VII/2009 dan Nomor SKB/13/M.PAN/8/2009 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2010," jelas Kabag Humas Pemkab Banyumas, Agus Nur Hadie SSos MSi, melalui pers releasenya.
Baca Juga:
PURWOKERTO- Sepanjang Tahun 2010, PNS di lingkungan Pemkab Banyumas akan menikmati hari libur selama 20 hari. Ketentuan hari libur tersebut tertuang
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat