Sepekan, Polres Mura Berhasil Sita 42 Pucuk Senpi dari Warga

Sepekan, Polres Mura Berhasil Sita 42 Pucuk Senpi dari Warga
Senpi. Foto ilustrasi: Istimewa for RakyaKalbar/jpg

“Kemarin kami dapat dua laras panjang, sudah diserahkan ke polres,” ucapnya. Lurah Muara Rupit, Lukman mengaku, pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memiliki senpi secara ilegal karena itu dapat berakibat hukum.

Terpisah, dua warga mendatangi gedung Direktorat Intelkam Polda Sumsel. Mereka ke sana untuk menyerahkan senpira yang dimiliki. Keduanya, Ali (54), asal Ogan Ilir dan Jaini (41), warga Muba.

Ali menyerahkan sepucuk senpira jenis pistol. Sedangkan Jaini menyerahkan dua senpira laras panjang. Ketiga senpira tersebut diterima langsung Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Hariyadi didampingi Kasubdit IV AKBP Marzuki Ismail.

"Ini jadi contoh yang baik. Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang sukarela menyerahkan senpinya," ujar Slamet. Diakuinya, saat ini Polda Sumsel tengah menggelar Operasi Sapu Jagat Musi 2017.

Yang ditekankan, keberadaan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan bahan peledak. Termasuk amunisinya. Operasi Sapu Jagat Musi sendiri digelar selama 14 hari. Sejak 1 hingga 14 November 2017 mendatang.

"Pilihannya dua. Serahkan secara sukarela dalam waktu tertentu atau kami tindak tegas," lanjutnya.

Sejak digelar operasi ini, sudah lebih dari 100 pucuk senpi yang diterima dari masyarakat. "Paling banyak dari Mura, Muba, dan OKU. Tapi ada juga beberapa orang yang kami tangkap tangan karena kepemilikan senpira," tukasnya.

Terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan di wilayah Sumatera Selatan masih banyak masyarakat yang membuat senpi rakitan dan merupakan tradisi turun-temurun.

Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan sedekitnya 42 pucuk senjata api rakitan (senpira) dari warga dalam sepekan terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News