Seperti Ini Dampak Implementasi Regulasi Gambut untuk Riau
Ketua LPPM Universitas Riau Almasdi Syahza mengatakan, diperlukan komitmen stakeholders terhadap pengelolaan KHG.
Dengan begitu, fungsi lindung dan budi daya ekosistem gambut dapat dilakukan secara seimbang berkelanjutan.
“Kegiatan workshop ini diharapkan menjadi wadah untuk mewujudkan komitmen bersama dan membangun sinergisme pada para pihak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Rabu (3/5).
Ekosistem gambut Indonesia telah mengalami kerusakan yang masif akibat pemanfaatan yang melebihi daya dukung dan daya tampungnya.
Komitmen pemerintah untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut telah dilakukan lewat peraturan pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2016 juncto PP nomor 71 tahun 2014.
Peraturan ini mendapatkan tanggapan beragam dari para pihak. Aktivis dan pemerhati lingkungan menyatakan, peraturan ini sangat tepat karena akan mampu melindungi hutan dan gambut.
Karena itu, pemerintah harus tegas dan konsisten untuk menerapkannya.
Di lain pihak, para pelaku bisnis, baik perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan maupun perkebunan menyatakan, penerapan peraturan ini akan berdampak negatif terhadap bisnis yang mereka jalankan.
Implementasi PP 57/2016 yang dituangkan dalam PERMENLHK No. 14/2017,15/2017,16/2017,17/2017, serta KEPMENLHK No. 129/2017 dan 130/2017 dinilai akan
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Kinerja ABM Investama Sepanjang 2023 Meningkat
- Menko Airlangga: Kemungkinan Indonesia Resesi 1,5 Persen