Seperti Ini Mekanisme Penerbitan Red Notice

Seperti Ini Mekanisme Penerbitan Red Notice
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

Dia menambahkan, masing-masing negara pun memiliki kebijakan khusus menerima atau tidaknya red notice yang diterbitkan Interpol.

Namun, dia memastikan, jalur Interpol bukan satu-satunya yang bisa ditempuh untuk memulangkan tersangka tindak pidana.

Setyo mengaku ada jalur police to police yang biasanya terjalin baik antardua negara sejak dulu.

"Kami kan masing-masing punya kerja sama internasional. Dalam hal ini kepolisian internasional itu sudah memiliki kerja sama yang erat dengan? Indonesia yang sewaktu-waktu kami membutuhkan," tandas dia. (Mg4/jpnn)


Mabes Polri mengakui bahwa penerbitan red notice tidak mudah diterapkan terhadap Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News