Seperti Ini Mekanisme Penerbitan Red Notice
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengakui bahwa penerbitan red notice tidak mudah diterapkan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Sebab, biasanya Interpol sangat ketat menyeleksi penerbitan red notice tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal lebih dulu bersama penyidik dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum mengajukan red notice.
Semua persyaratan yang harus dipenuhi akan dibahas dalam rapat tersebut.
"Proses penerbitan sebuah red notice itu dilakukan melalui gelar perkara. Dibutuhkan beberapa satuan kerja internal di tubuh Pollri yang memberikan masukan-masukan. Ini masih belum dilakukan masih dalam perencanaan untuk membuat suatu gelar perkara," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5)
Dia menambahkan, ada aturan baku yang harus dipenuhi sebelum Interpol meresmikan red notice terhadap Rizieq.
Pasalnya, Interpol yang diisi oleh 190 lembaga kepolisian dunia juga memiliki aturan yang rumit di negaranya.
"Tidak dalam arti kami melakukan upaya sendiri untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap saudara HRS sebagai tersangka. Kalau kami menganggap bahwa ada kebutuhan karena ada di luar negeri maka ada kebutuhan masyarakat internasional," kata dia.
Mabes Polri mengakui bahwa penerbitan red notice tidak mudah diterapkan terhadap Habib Rizieq Shihab.
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman