Seperti Pileg dan Pilpres, Pilkada Gunakan Sidalih

Seperti Pileg dan Pilpres, Pilkada Gunakan Sidalih
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya akan tetap menggunakan sistem informasi pendaftaran pemilih (Sidalih) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, 9 Desember mendatang.  Sistem ini juga digunakan dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 lalu.

Alasannya, KPU merasa sistem tersebut sangat berguna dan sangat cocok serta sesuai dengan sistem yang digunakan pemerintah.

"Format datanya seperti apa juga sudah ada di sistem itu, jadi tetap akan kami gunakan," katanya, Selasa (17/3).

Menurut Hadar, sidalih merupakan aplikasi dalam jaringan yang disiapkan untuk memermudah petugas KPU di daerah dalam memasukkan dan mengolah data pemilih secara cepat, terbuka, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu dalam programnya terdapat sejumlah fitur pengembangan baik terkait manajemen daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), klaim kegandaan data, serta jadwal dan tahapan pilkada serentak.

"Di dalamnya terdapat fungsi analisa terhadap DP4, sehingga dapat mencari seorang atau kelompok pemilih berdasarkan elemen data yang diperoleh seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan dan jenis kelamin," ujarnya.

Sementara fitur klaim kegandaan data berfungsi memudahkan operator Sidalih guna mengetahui dan membersihkan elemen-elemen data yang ganda.

"Operatornya nanti dari KPU dan penyelenggara pilkada hingga ke tingkat bawah. Kalau yang mengolah data daftar pemilihnya dari KPU. Jadi mekanismenya, setelah kami menerima data analisis DP4 kemudian kami sinkronkan di KPU Pusat lalu kami turunkan ke KPU daerah.  KPU daerah nanti yang akan menurunkannya ke level kabupaten-kota dan seterusnya," ujarnya.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya akan tetap menggunakan sistem informasi pendaftaran pemilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News