Seperti Pileg dan Pilpres, Pilkada Gunakan Sidalih

Seperti Pileg dan Pilpres, Pilkada Gunakan Sidalih
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

Menurut Hadar, KPU mensinyalir penggunaan Sidalih dapat meminilasir kecurangan pencatatan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak di tahun ini.
   
Dengan keterbukaan sistem informasi tersebut maka potensi kerawanan untuk diintervensi pihak tidak bertanggungjawab akan mudah diketahui dan ditindak.

Sementara itu terkait jadwal pemungutan suara, Hadar mengatakan dalam Peraturan KPU, dijadwalkan 9 Desember mendatang.

"Kami sepakat mengusulkan pelaksanaan pemungutan suara serentak 9 Desember.  Walaupun masih ada kemungkinan berubah, tetapi kami menggunakan tanggal itu sebagai patokan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan mulai sekarang, seperti penyusunan daftar pemilih," katanya.

Hadar berharap usulan dapat diterima DPR dan pemerintah pada rapat konsultasi, yang akan digelar Selasa (24/3) mendatang. Sehingga rancangan PKPU dapat segera menjadi pedoman pelaksanaan pilkada.

"Kami berharap sesegera mungkin, karena semakin cepat kami menetapkan PKPU, maka semakin pasti apa yang menjadi patokan pelaksanaan pilkada ini. Kalau kami bilang tanggal 9 masih belum tentu, kalau kami sepakati tanggal 3 juga tiba-tiba berubah lagi.  Makanya semua belum pasti betul sampai PKPU itu ditetapkan," ujarnya. (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya akan tetap menggunakan sistem informasi pendaftaran pemilih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News