Sepertiga Perusahaan Besar di Australia Sama Sekali Tak Bayar Pajak

Sepertiga Perusahaan Besar di Australia Sama Sekali Tak Bayar Pajak
Sepertiga Perusahaan Besar di Australia Sama Sekali Tak Bayar Pajak

Sekitar sepertiga perusahaan besar di Australia sama sekali tidak membayar pajak meskipun menghasilkan laba. Namun kantor pajak setempat (ATO) mengatakan sebagian di antaranya memiliki alasan yang masuk akal.

Dari 2.109 perusahaan yang dipantau ATO pada periode 2016/17, 66 persen telah membayar pajak. Sisanya tidak membayar pajak dengan alasan mengalami kerugian selama beberapa tahun.

"Meski sebagian besar entitas perusahaan ini menghasilkan laba dan membayar pajak pada 2016/17, sebagian lainnya tidak bayar pajak," kata laporan transparansi yang dirilis ATO hari Kamis (13/12/2018).

ATO menyebutkan pihaknya memeriksa berbagai faktor sehingga perusahaan-perusahaan tersebut tidak membayar pajak.

Termasuk faktor kerugian, kondisi ekonomi, reinvestasi, distribusi keuntungan ke entitas lain, dan pengurangan pajak.

Total pajak penghasilan perusahaan dalam periode tersebut meningkat 19 persen menjadi 45,7 miliar dolar (sekitar Rp 457 triliun) atau naik 7,5 miliar dolar antara lain karena tambahan objek pajak sebanyak 68 perusahaan.

Komisioner ATO Jeremy Hirschhorn menjelaskan penindakan terhadap perusahaan multinasional pengemplang pajak mulai menampakkan hasil.

Di tahun-tahun mendatang, katanya, efek penuh dari UU Multinational Anti-Avoidance Law (MAAL) akan mulai masuk. Karena perusahaan multinasional membukukan penjualan domestik lebih besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News