Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:16 WIB
Tiga, pasal 202 ayat (1) UU Pemilu jelas bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Terakhir, UU Pemilu tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pada kesempatan sama, ketua umum PNBK Eros Djarot menyatakan, logikanya jika MK sudah memutuskan bahwa caleg yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai caleg jadi maka seharusnya ambang batas 2,5 persen itu tidak berlaku. Menurutnya, seharusnya caleg yang jelas-jelas dipilih langsung oleh rakyat dengan suara terbanyak tidak terdegradasi oleh aturan ambang batas 2,5 persen.
“Dengan sistem suara terbanyak, seharusnya tidak boleh ada kursi yang menguap gara-gara tidak mampu meraih 2,5 persen suara sah nasional,” ulasnya.
JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali
BERITA TERKAIT
- Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput Menjelang Pilkada, Beri Pengetahuan untuk Rakyat
- Megawati Akhirnya Bicara Soal Sikap Politik PDI Perjuangan
- Masyarakat Kendal Percaya Sudaryono Mampu Memajukan Jateng
- Kader PDIP Sebaiknya Menyimak, Megawati: Ini Janji Saya
- Rekomendasi Lengkap Rakernas V PDIP, Poin 13 soal Gejolak Akibat Kenaikan UKT
- Megawati Beri Izin Ahok Bertugas, Apa Itu?