Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:16 WIB

Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
“Pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) tidak mendasarkan perumusan ketentuan pasal pada prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi, tetapi berdasar argumen kekuasaan semata," ujar Patra.
Baca Juga:
Menurutnya, aturan teresebut jelas akan menghilangkan jaminan hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam konstitutsi. Pasalnya, dengan aturan itu maka terjadi pertentangan antara parliamentary threshold dengan asas keterwakilan dan derajat keterwakilan yang lebih baik.
Patra menyebutkan, terdapat empat pasal dalam UUD 1945 yang ditabrak pasal 202 UU Pemilu. Pertama adalah pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dua, aturan ambang batas juga bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026