Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:16 WIB
“Pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) tidak mendasarkan perumusan ketentuan pasal pada prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi, tetapi berdasar argumen kekuasaan semata," ujar Patra.
Baca Juga:
Menurutnya, aturan teresebut jelas akan menghilangkan jaminan hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam konstitutsi. Pasalnya, dengan aturan itu maka terjadi pertentangan antara parliamentary threshold dengan asas keterwakilan dan derajat keterwakilan yang lebih baik.
Patra menyebutkan, terdapat empat pasal dalam UUD 1945 yang ditabrak pasal 202 UU Pemilu. Pertama adalah pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dua, aturan ambang batas juga bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang