Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%

Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, yang dipermasalahkan adalah pasal 202 ayat (1) UU Pemilu tentang ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah nasional bagi parpol yang berhak menempatkan calegnya di kursi DPR.

Sepuluh parpol yang akan mengajukan uji materi pasal 202 ayat (1) itu antara lain  Partai Hati Nurani Rakyat  (Hanura), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Patriot, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru, serta Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan).

Dengan didampingi pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 10 parpol itu akan mengajukan gugatan ke MK, Rabu (14/1). Seperti disebutkan pasal 202 ayat (1) UU Pemilu, Parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Dalam jumpa pers tentang rencana pengajuan uji materi tersebut di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (13/1), Ketua YLBHI Patra M Zen yang akan mendampingi 10 parpol itu menyatakan, ketentuan di UU Pemilu tentang ambang batas 2,5 persen bagi parpol sebagai batas minimal untuk memiliki kursi di DPR bertentangan dengan UUD 1945.

JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News