Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:16 WIB
Sedangkan Ketua Umum PPD Oesman Sapta menilai aturan ambang batas 2,5 persen jelas-jelas merupakan bentuk pengingkaran hak politik rakyat dan melanggar hak asasi manusia. “Apa artinya demokrasi dan Pemilu kalau begitu? Ini akan mengebiri suara rakyat karena dukungan rakyat tidak sampai ke senayan,” tandas mantan wakil ketua MPR ini.(ara/jpnn)
JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri