Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:16 WIB

Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Sedangkan Ketua Umum PPD Oesman Sapta menilai aturan ambang batas 2,5 persen jelas-jelas merupakan bentuk pengingkaran hak politik rakyat dan melanggar hak asasi manusia. “Apa artinya demokrasi dan Pemilu kalau begitu? Ini akan mengebiri suara rakyat karena dukungan rakyat tidak sampai ke senayan,” tandas mantan wakil ketua MPR ini.(ara/jpnn)
JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026