Serahkan 7 Unit Perahu Nelayan di Lampung, Begini Harapan Brigjen TNI Marinir Nuri Andrianis

Serahkan 7 Unit Perahu Nelayan di Lampung, Begini Harapan Brigjen TNI Marinir Nuri Andrianis
Kepala Dinas Pembinaan Potensi Maritim (Kadispotmar) Brigjen TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika menyerahkan prahu kepada perkumpulan mayarakat nelayan Sakai Sembayan Desa Kunjir di Rajabasa, Lampung Selatan, Selasa (22/12). Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - TNI Angkatan Laut dalam hal ini Dinas Pembinaan Potensi Maritim (Dispotmar) menyerahkan bantuan berupa 7 unit perahu nelayan dan 1 unit bagan congkreng penangkap ikan.

Penyerahan dipimpin langsung Kepala Dinas Pembinaan Potensi Maritim (Kadispotmar) Brigjen TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika kepada perkumpulan mayarakat nelayan Sakai Sembayan Desa Kunjir di Rajabasa, Lampung Selatan, Selasa (22/12).

Bantuan ini merupakan kerja sama Dispotmar dengan Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV-Indosiar dalam rangka membantu program pemerintah, khususnya bagi masyarakat nelayan yang terkena dampak tsunami dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Bantuan ini sebagai  wujud kepedulian TNI Angkatan Laut kepada masyarakat pesisir sebagai bentuk pembinaan langsung.

Kadispotmar menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 9 huruf E disebutkan bahwa salah satu tugas TNI Angkatan Laut adalah melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut (Dawilhanla).

Implementasi Dawilhanla dilaksanakan melalui berbagai macam kegiatan Pembinaan Potensi Maritim (Binpotmar) yang meliputi tiga sasaran, yaitu pembinaan ketahanan wilayah; komunikasi sosial; dan bakti TNI.

Tujuan penyerahan bantuan perahu nelayan dan bagan congkreng ini adalah untuk membantu masyarakat, khususnya para nelayan yang terkena dampak tsunami tahun 2018 sehingga banyak nelayan yang kehilangan perahunya sebagai alat utama mencari ikan dan hasil laut lainnya.

“Kami berharap semoga bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para nelayan untuk kembali melaut sebagai mata pencaharian utama para nelayan oleh sebagian masyarakat di Desa Kunjir ini,” kata Kadispotmar.

Sesuai UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 9 huruf E disebutkan salah satu tugas TNI Angkatan Laut adalah melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut (Dawilhanla).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News