Serahkan Keputusan Gedung Baru KPK ke Banggar
Selasa, 03 Juli 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa masalah anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Keputusan itu diambil Komisi III karena Banggar adalah pihak di DPR yang berkompeten untuk memutuskannyanya. "Semuanya harus sama. Juga tidak boleh grusa-grusu (ceroboh) karena tidak ada kiamat," katanya.
Menurut Pasek, sembilan fraksi yang ada di Komisi III hanya akan dimintai pandangannya. “Tidak ada keputusan di Komisi III DPR tentang anggaran gedung KPK karena memang tidak ada jadwal menyetujui atau menolak rencana pembangunan gedung baru KPK," kata Gede Pasek Suardika di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, secara kelembagaan Komisi III DPR memiliki 14 mitra kerja termasuk KPK. Dari 14 mitra kerja Komisi III, tidak ada yang diistimewakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa masalah anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo