Serakah, Kini Anak Angkat itu Gagal Dapat Warisan Rp 100 Miliar
Rabu, 20 Februari 2019 – 18:19 WIB
Akta itu diduga digunakan untuk mendapatkan warisan senilai Rp 100 miliar.
''Tidak ada perlawanan saat kami eksekusi di rumahnya,'' kata Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo.
BACA JUGA : Nagita Pamer Warisan Hotel Mewahnya, Saingi Ayu Ting Ting?
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus bebas Edy. Dia dinyatakan tidak bersalah. Namun, jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan MA. (yad/c22/roz/jpnn)
Anak angkat dilaporkan keluarga karena memalsukan surat demi memperebutkan warisan miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Belum Mau Blak-blakan Soal Lily, Raffi Ahmad: Nanti Kami Ceritain Habis Lebaran
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI