Serang Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Jumat, 30 Maret 2018 – 11:56 WIB
Laporan PITI itu sendiri sudah diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.
Dalam laporan itu Sri Bintang sebagai terlapor diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (mg1/jpnn)
Sri Bintang Pamungkas dilaporkan oleh DPP PITI ke Polda Metro Jaya dalam kasus fitnah terhadap Jokowi dan orang Tionghoa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?