Serang Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Jumat, 30 Maret 2018 – 11:56 WIB

Sri Bintang Pamungkas. Foto: dok/JPG
Laporan PITI itu sendiri sudah diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.
Dalam laporan itu Sri Bintang sebagai terlapor diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (mg1/jpnn)
Sri Bintang Pamungkas dilaporkan oleh DPP PITI ke Polda Metro Jaya dalam kasus fitnah terhadap Jokowi dan orang Tionghoa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi