Serap Aspirasi Stakeholders, Sekjen Kemnaker: Kami Terbuka Terima Masukan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Rabu (12/4)
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan serap aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.
"Pertemuan pada hari ini merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai 'partisipasi publik yang bermakna'," ucap Sekjen Anwar.
Dia menambahkan, hasil serap aspirasi stakeholder itu untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT ini.
Oleh karena itu, dalam forum serap aspirasi, dia berharap stakeholders bisa memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT ini seusai dengan realitas yang terjadi.
Sehingga ke depan PPRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.
"Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," kata dia. (jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu